Pemprov DKI Umumkan Kenaikan PBB 5–10 Persen Tahun Ini, Warga Diminta Siap Antisipasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ibu kota akan mengalami penyesuaian pada tahun ini. Besaran kenaikan diperkirakan berada di kisaran 5 hingga 10 persen, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) di masing-masing wilayah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pramono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian rutin tahunan. Langkah tersebut, menurutnya, penting dilakukan agar nilai NJOP tetap relevan dengan perkembangan harga tanah dan properti di Jakarta yang terus mengalami perubahan.
“Penyesuaian ini bukan sekadar untuk menaikkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara potensi pajak dan nilai pasar. Dengan begitu, data pajak tetap akurat dan adil,” jelas Pramono dalam keterangan resminya.
Mengapa PBB Naik?
Menurut Bapenda DKI, ada beberapa faktor yang mendorong kenaikan PBB tahun ini:
-
Kenaikan Harga Tanah dan Properti
Seiring dengan perkembangan infrastruktur, transportasi, dan fasilitas umum di sejumlah wilayah, harga tanah di Jakarta cenderung meningkat. Penyesuaian NJOP menjadi langkah logis agar tarif pajak mencerminkan kondisi pasar. -
Kebutuhan Pendapatan Daerah
Pajak daerah, termasuk PBB, menjadi sumber pendanaan utama untuk pembangunan dan pelayanan publik. Dana ini akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, transportasi, serta program sosial yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. -
Pemerataan dan Keadilan Pajak
Penyesuaian tarif juga dimaksudkan untuk memastikan kontribusi pajak sebanding dengan nilai kepemilikan tanah atau properti yang dimiliki warga.
Dampak Bagi Masyarakat
Bagi sebagian warga, kenaikan PBB ini mungkin menambah beban pengeluaran tahunan, terutama mereka yang memiliki properti dengan nilai tinggi. Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan ada program keringanan atau pembebasan sebagian pajak bagi kelompok tertentu, seperti:
-
Lansia dengan kepemilikan rumah tunggal
-
Veteran dan purnawirawan
-
Masyarakat berpenghasilan rendah
-
Pemilik properti dengan NJOP di bawah ambang batas tertentu
“Kami memahami bahwa tidak semua warga mampu membayar kenaikan ini secara penuh, karena itu skema keringanan tetap kami jalankan,” tambah Pramono.
Cara Cek dan Bayar PBB
Warga Jakarta dapat mengecek tagihan PBB secara online melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau aplikasi pajak daerah. Pembayaran juga dapat dilakukan di berbagai bank mitra, minimarket, hingga dompet digital untuk mempermudah proses.
Bapenda mengimbau agar warga melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo, guna menghindari denda. Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik.
Reaksi Masyarakat
Respon warga terhadap kebijakan ini bervariasi. Beberapa menganggap kenaikan ini wajar mengingat nilai properti di Jakarta memang terus naik. Namun, ada juga yang merasa beban pajak makin berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
Rina, seorang warga Jakarta Selatan, mengatakan, “Kalau uangnya benar-benar digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum, saya setuju. Tapi kalau tidak terasa manfaatnya, tentu kami akan keberatan.”
Penutup
Kenaikan PBB di Jakarta tahun ini menjadi kebijakan yang harus diantisipasi oleh seluruh pemilik properti. Meski penyesuaian ini menambah beban bagi sebagian orang, Pemprov DKI Jakarta berjanji akan menyalurkan hasil pajak untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Dengan adanya transparansi penggunaan dana pajak serta program keringanan untuk kelompok tertentu, diharapkan masyarakat dapat menerima kebijakan ini dengan lapang dada. Bagi warga, yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata.