Imigrasi Jakarta Selatan Ungkap Praktik Buruh Ilegal oleh WNA Tiongkok di Cilandak
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing. Kali ini, aparat berhasil mengamankan lima orang WNA asal Tiongkok yang diketahui bekerja secara ilegal sebagai buruh di kawasan industri rumahan di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (16/7) sore setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa curiga atas aktivitas sekelompok orang asing di sebuah bangunan tertutup yang berfungsi sebagai gudang produksi barang elektronik skala kecil.
Modus Operandi: Visa Turis Disalahgunakan
Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Reza Prasetya, menjelaskan bahwa kelima WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, mereka justru terlibat dalam kegiatan produksi dan pengemasan alat-alat elektronik yang diduga akan dijual ke pasar lokal dan luar negeri.
“Mereka menyalahgunakan izin tinggalnya. Seharusnya mereka hanya boleh berwisata, tapi faktanya mereka bekerja sebagai buruh di lokasi yang tidak terdaftar secara resmi,” jelas Reza dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Jaksel.
Para WNA tersebut tidak hanya bekerja tanpa izin, tetapi juga tinggal di lokasi yang sama dengan tempat produksi. Kondisi tempat tinggalnya disebut tidak layak, dengan ventilasi buruk dan fasilitas kebersihan minim.
Pengakuan Mengejutkan: Digaji di Bawah UMR
Dalam pemeriksaan awal, para WNA mengaku direkrut oleh seseorang asal Tiongkok yang kini belum diketahui keberadaannya. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Namun kenyataannya, mereka hanya digaji sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
Lebih miris lagi, mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan, hari libur, maupun kontrak kerja tertulis. Praktik ini mencerminkan indikasi eksploitasi tenaga kerja asing, yang juga melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Proses Hukum dan Deportasi
Kelima WNA Tiongkok tersebut kini telah diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jaksel untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, mereka juga terancam deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pemilik Usaha Masih Buron
Pihak Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan Dinas Tenaga Kerja masih memburu pelaku lokal yang menjadi penanggung jawab usaha tersebut. Dugaan sementara, pemilik usaha telah melarikan diri sesaat sebelum penggerebekan terjadi.
“Kami menduga ini adalah jaringan kerja ilegal lintas negara, karena ada bukti transaksi dan komunikasi dengan kontak luar negeri,” kata Reza. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan akan dikembangkan untuk mengetahui apakah praktik serupa juga terjadi di wilayah lain di Jabodetabek.
Respons Pemerintah dan Imbauan
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran izin tinggal seperti kawasan industri, apartemen murah, dan sentra ekonomi informal.
Masyarakat pun diminta untuk proaktif melapor ke aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Lapor!, nomor pengaduan Imigrasi, atau langsung ke kantor wilayah setempat.
Penutup
Kasus WNA Tiongkok yang bekerja secara ilegal di Cilandak menjadi alarm penting bagi pemerintah dan masyarakat bahwa pengawasan terhadap warga negara asing harus ditingkatkan. Selain mengancam stabilitas ketenagakerjaan lokal, praktik semacam ini juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan manusia dan penyelundupan barang.
Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian dan akan terus melakukan operasi rutin guna menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah hukum Indonesia.