Tidak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta Senin, 18 Agustus 2025
Kebijakan ganjil genap di Jakarta sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat ibu kota. Sistem ini diterapkan pemerintah sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan raya serta menekan angka polusi udara. Namun, pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat pengguna kendaraan pribadi mendapat kabar baik: tidak ada pemberlakuan ganjil genap di Jakarta.
Alasan Tak Ada Ganjil Genap Hari Ini
Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penghentian sementara ganjil genap ini dilakukan karena adanya libur nasional memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Biasanya, saat libur nasional atau cuti bersama, aturan pembatasan kendaraan bermotor berupa ganjil genap memang tidak diberlakukan.
Kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengecualian hari libur nasional.
Dampak Positif Bagi Pengendara
Dengan tidak adanya aturan ganjil genap hari ini, banyak masyarakat yang merasa lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadinya. Baik mobil dengan plat nomor ganjil maupun genap, semua bebas melintas di ruas jalan yang biasanya diawasi ketat oleh petugas.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi mereka yang tetap harus beraktivitas meskipun hari libur, seperti pekerja sektor vital, pedagang, maupun masyarakat yang memiliki agenda khusus. Selain itu, tidak adanya ganjil genap juga diperkirakan dapat meningkatkan mobilitas warga yang ingin berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, maupun sekadar berkumpul bersama keluarga.
Ruas Jalan yang Biasanya Berlaku Ganjil Genap
Untuk diketahui, aturan ganjil genap biasanya berlaku di beberapa ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan DI Panjaitan
-
Jalan Ahmad Yani
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Gunung Sahari
Selain ruas tersebut, sejumlah jalan lainnya juga masuk dalam zona ganjil genap yang biasanya berlaku dua sesi: pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Namun khusus hari ini, aturan tersebut tidak berlaku.
Antisipasi Kemacetan Meski Tanpa Ganjil Genap
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan bersama Kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini mengingat potensi meningkatnya volume kendaraan karena banyak warga yang memanfaatkan libur panjang untuk berpergian.
Beberapa titik rawan kemacetan yang diprediksi padat adalah akses menuju tempat wisata seperti Ancol, TMII, Ragunan, hingga Monumen Nasional. Oleh karena itu, warga juga disarankan memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari kepadatan.
Reaksi Masyarakat
Sejumlah warga menyambut positif kabar bahwa hari ini tidak ada ganjil genap. Misalnya, Arif, seorang pekerja di kawasan Sudirman, merasa lebih lega karena bisa menggunakan mobil pribadinya meski plat nomornya tidak sesuai jadwal.
“Saya ada rapat penting hari ini, kebetulan tanggalnya genap sedangkan mobil saya berplat ganjil. Kalau masih ada ganjil genap, pasti repot. Untung saja aturan ditiadakan,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi sebagian masyarakat lain, ditiadakannya ganjil genap juga dianggap sebagai kesempatan untuk berlibur bersama keluarga dengan kendaraan pribadi tanpa harus khawatir terkena tilang.
Kesimpulan
Pada Senin, 18 Agustus 2025, aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Kemerdekaan RI ke-80. Semua kendaraan pribadi, baik berplat ganjil maupun genap, bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya masuk zona ganjil genap.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi demi mengurangi risiko kemacetan. Pilihan menggunakan transportasi umum tetap dianjurkan, terutama bagi mereka yang ingin berpergian ke kawasan ramai atau wisata.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mobilitas warga di hari libur nasional berjalan lebih lancar, tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas secara keseluruhan.