Viral! Parkir Liar di Dekat Polres Jakut Disorot Netizen, Dishub Langsung Bertindak Tegas
Viral! Parkir Liar di Dekat Polres Jakut Disorot Netizen, Dishub Langsung Bertindak Tegas
Jakarta Utara, 18 Juli 2025 – Sebuah video berdurasi 43 detik yang memperlihatkan barisan kendaraan roda empat terparkir sembarangan di bahu jalan tepat di dekat Markas Polres Jakarta Utara mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @jakutinfo, terlihat jelas deretan mobil memenuhi sisi jalan, bahkan sebagian menutupi jalur pedestrian.
Kondisi tersebut sontak menuai beragam komentar dari warganet yang mempertanyakan ketegasan aparat dan ke mana petugas ketertiban berlalu lintas. Video itu telah ditonton lebih dari 750.000 kali dalam waktu kurang dari 24 jam dan mengundang reaksi keras dari masyarakat.
Respon Cepat dari Dinas Perhubungan
Menyikapi viralnya video tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah video beredar luas, tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Imam Priyono, tindakan tegas harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan area parkir resmi dan telah beberapa kali diberi teguran.
“Kami sudah sering melakukan patroli dan imbauan, tetapi tampaknya masih banyak pengendara yang membandel. Kali ini kami tidak hanya menegur, tapi langsung melakukan penindakan berupa penggembosan dan penderekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan,” jelas Imam saat ditemui di lokasi, Kamis (18/7).
18 Kendaraan Diderek, Belasan Lain Digembosi
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB tersebut, petugas menderek total 18 kendaraan, sementara 15 mobil lainnya digembosi karena tidak memiliki pengemudi di lokasi. Para pemilik kendaraan yang datang belakangan diarahkan untuk mengambil kendaraannya di kantor Dishub setelah melalui proses administrasi dan membayar denda sesuai ketentuan.
Dishub juga memasang beberapa spanduk larangan parkir di sepanjang jalan tersebut dan mengaktifkan kembali rambu-rambu lalu lintas yang sempat tertutup oleh reklame. Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pengendara agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya.
Netizen Apresiasi Aksi Cepat Dishub
Langkah cepat dari pihak Dishub mendapat apresiasi dari netizen yang sebelumnya mengecam situasi di lapangan. Kolom komentar pada akun media sosial yang membagikan video tersebut dipenuhi pujian atas tindakan tegas yang diambil.
“Salut sama Dishub yang langsung turun tangan. Jangan kasih ampun yang parkir sembarangan,” tulis akun @arya.darma.
“Dekat Polres aja bisa liar gini, untung viral dulu baru ditindak. Harusnya bisa rutin patroli,” tulis akun lainnya @fitria_wrn.
Polisi: Kami Dukung Penuh Penertiban
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan oleh Dishub dan akan bersinergi dalam menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan hukum mereka.
“Kami pastikan tidak ada pembiaran terhadap parkir liar, apalagi jika mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat umum. Kami juga sudah meminta jajaran kepolisian lalu lintas untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan,” ujar Gidion.
Area Rawan Parkir Liar Akan Dievaluasi
Lebih lanjut, Dishub Jakarta Utara menyatakan akan melakukan pemetaan ulang terhadap lokasi-lokasi rawan parkir liar, terutama yang berada di dekat fasilitas umum seperti kantor polisi, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan sekolah. Imam Priyono menyebutkan bahwa tindakan preventif perlu diperkuat melalui sosialisasi, pengawasan rutin, dan peningkatan jumlah petugas lapangan.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya tertib karena takut ditilang atau kendaraannya diderek. Harus ada kesadaran bersama untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi semua,” tegasnya.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, setiap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga Rp 500.000, serta biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan di lokasi resmi milik Dishub.
Dishub berharap dengan penindakan ini, para pemilik kendaraan lebih bijak dalam mencari lahan parkir dan tidak sembarangan menggunakan bahu jalan, terutama di area-area yang sudah dipasang rambu larangan parkir.
Penutup
Kasus parkir liar yang terjadi di dekat Polres Jakarta Utara menjadi pengingat pentingnya ketegasan dan konsistensi penegakan aturan lalu lintas. Respons cepat dari Dishub menjadi contoh positif bagaimana sinergi antarinstansi bisa berjalan baik demi kepentingan publik. Ke depannya, edukasi dan pengawasan perlu terus digalakkan agar kota Jakarta menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh penggunanya.